Yuk, Cek Rumah Makan yang Bersih dan Sehat dengan GERMAS PAS


Belakangan ini sering terjadi kasus masyarakat yang keracunan akibat konsumsi makanan. Entah itu makanan catering, Rumah Makan/Restoran atau jajanan luar. Mami sendiri, memang agak susah ya membedakan Rumah Makan yang bersih dan tidak. Karena kita tidak tahu bagaimana kondisi dapurnya. Boleh jadi Restorannya bagus ternyata keadaan dapurnya tidak sesuai dengan SOP yang sudah ditentukan. 
Oleh karena itu, sebagai masyarakat butuh jaminan terhadap kondisi makanan siap saji yang kita konsumsi. Semisal ada penetapan standar Rumah Makan yang bersih atau memiliki sertifikat Laik Higiene Sanitasi Pangan. Kenapa Rumah Makan/Restoran, catering/Jasa Boga, Depot Air Minum atau penyedia makanan siap saji lainnya harus memiliki sertifikat tersebut? Fungsinya agar masyarakat yang notabe sebagai konsumen terlindungi dari bahaya pangan yang kurang baik. Bila masyarakat sering mengkonsumsi pangan yang kurang baik akan berdampak buruk, seperti menimbulkan penyakit bawaan pangan dan dapat Kejadian Luar Biasa (KLB) kerpang. 

Penyakit bawaan pangan (Food borne Dieases) menurut WHO merupakan penyakit yang menular atau keracunan yang disebabkan oleh mikroba atau agen yang masuk ke dalam badan melalui makanan yang dikonsumsi. Selain itu, pangan yang tidak aman dapat menyebabkan diare ringan sampai kanker untuk kasus – kasus yang berat. Beberapa penyakit bawaan pangan dapat menyebabkan infeksi atau keracunan sepanjang hidup. 


Berdasarkan data Kemenkes dalam tiga tahun terakhir (2016-2018) Indonesia memiliki daerah – daerah yang merupakan Kasus Luar Biasa (KLB) Keracunan pangan. Tahun 2016 mencapai 106 kasus, tahun 2017 naik menjadi 163 kasus dan tahun 2018 menjadi 122 kasus. Sangat disayangkan bahwa, terjadinya kasus keracunan pangan sebagian besar bersumber dari makanan rumah tangga. 



Peraturan tentang pangan 

Saat ini Kemenkes telah memiliki sistem pencatatan dan pelaporan pengawasan serta pembinaan keamanan pangan di Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) seperti rumah makan/restoran, jasa boga dan depot air minum (DAM) dalam bentuk e Monev HSP. Sistem e Monev tersebut sangat bermanfaat bagi petugas dan penanggung jawab program penyehatan pangan mulai dari tingkat puskesmas, hingga dinas kesehatan kabupaten sampai pusat, secara internal untuk memantau capaian TPP yang memenuhi syarat maupun yang telah bersertifikat Laik Higiene Sanitasi pangan. Sistem e Monev ini dapat membantu pemantauan capaian TPP tersebut secara real time berbasis android dengan GPS. 

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Pangan merupakan jaminan keamanan pangan yang diberikan oleh pengusaha pangan siap saji kepada konsumen atau masyarakat dan telah diatur oleh Menteri kesehatan dan Peraturan Pemerintah Melalui: 

a. Kepmenkes No. 1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah makan dan Restoran. 
b. Permenkes No. 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga. 
c. Permenkes No. 46 tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum 
d. Permenkes No. 942/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Makanan Jajanan. 
e. PP No.28 tahun 2008 tentang keamanan, mutu dan Gizi pangan 


Dalam perkembangannya, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Pangan dikeluarkan oleh Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat dengan rekomendasi teknis dari kepala Dinas Kesehatan. Sedangkan untuk wilayah kerja, pelabuhan dan bandar udara, sertifikat tersebut dikeluarkan oleh kepala kantor kesehatan pelabuhan (KKP) setempat. Sertifikat tersebut dikeluarkan setelah masing – masing rumah makan/restoran. Jasa boga, dan depot air minum memenuhi persyaratan baik administrasi maupun teknis hygiene sanitasi pangan. Persyaratan teknis antara lain hasil inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) yang meliputi kebersihan/hygiene dan sanitasi lingkungan, uji laboratorium (pemeriksaan mikrobiologi/bakteri dan kimia) terhadap sample pangan yang diproduksi dan penjamah pangan yang terlatih/telah mengikuti kurus Higiene Sanitasi Pangan. 

Sertifikat Laik Higiene ini berlaku selama 3 (tiga) tahun, apabila dalam rentan waktu tersebut terjadi pergantian kepemilikan, pemindahan lokasi atau tidak melakukan kegiatan pengolahan pangan selama setahun, maka sertifikatnya tidak berlaku. Sertifikat Laik Higiene wajib diperpanjang oleh pemilik usaha, bila melanggar ketentuan, maka pemilik usaha serta usahanya akan mendapatkan sanksi. 



Sosialisasi Germas PAS 

Sejak 11 Februari 2019, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meluncurkan aplikasi Gerakan Masyarakat Pangan Aman dan Sehat (GERMAS PAS). Melalui serangkaian tes, para penyedia pangan bisa mendapatkan tanda laik berupa sertifikat dan sticker pada produk makanan. 

Pada aplikasi tersebut, para pengguna bisa melihat rumah makan, jasa boga, dan depot air minum dalam radius 5 kilometer yang sudah memiliki Sertifikat Laik Higiene (SLH). Artinya, ketiga jasa penyedia pangan ini sudah memenuhi standar makanan sehat, bersih, dan aman. 

Aplikasi Germas PAS ini sudah bisa diunduh melalui Play Store, sementara hanya pengguna ponsel berbasis android saja yang dapat menikmati kemudahan ini. Cara menggunakan aplikasinya terbilang mudah, kita tinggal setting saja lokasi mana yang ingin kita singgahi dan secara otomatis aplikasi Germas PAS akan memberikan informasi rumah makan atau tempat makan/depot air minum mana saja yang sudah memiliki sertifikasi. Setelah itu kita bisa mengikuti arahan GPS yang sudah tersambung dalam aplikasi Germas PAS. Jadi, tidak usah membuka google map lagi. 

"Kita berharap melalui aplikasi Germas PAS dapat membantu meminimalisir penyakit bawaan dan keracunan akibat pangan," ucap Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementrian Kesehatan, Kirana Pritasari saat sosialisasi aplikasi Germas PAS di Jakarta, Selasa (17/9/2019). 



Jadi, sudah peduli tentang kebersihan dan kesehatan pangan? Yuk, install aplikasi Germas PAS untuk mengetahui tempat makan/restoran, jasa boga, dan depot air minum mana saja yang bersertifikasi Laik Higiene (SLH).

No comments

Silahkan tinggalkan komentar kamu, tapi plis banget ya pergunakan bahasa indonesia yang baik dan membangun. Mohon maaf juga harus di moderasi biar gak ada yang spam. Happy Comment ^^~